Rabu, 22 Desember 2010

Kata Baku Terbaru


Kata Baku Terbaru

Kata - kata baku adalah kata - kata yang standar sesuai dengan aturan kebahasaaan yang berlaku, didasarkan atas kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu bahasa dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kebakuan kata amat ditentukan oleh tinjauan disiplin ilmu bahasa dari berbagai segi yang ujungnya menghasilkan satuan bunyi yang amat berarti sesuai dengan konsep yang disepakati terbentuk.

Sedangkan kata tidak baku merupakan kebalikan dari kata baku. Suatu kata bisa diklasifikasikan tidak baku bila kata yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang ditentukan. Biasanya hal ini muncul dalam bahasa percakapan sehari-hari, bahasa tutur.

Saat ini, perkembangan bahasa Indonesia begitu pesat sehingga hal itu menyebabkan masyarakat pemakai bahasa Indonesia terkadang mengabaikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Sebagai contoh, pemakai bahasa Indonesia, seperti wartawan yang terkadang-kadang tidak memedulikan kaidah k, p, t, s ketika menuangkan tulisannya di media-media cetak. Kini banyak ditemukan ketidakseragaman dalam penulisan pada setiap kata yang dimulai dengan fonem p baik yang bersuku kata dua maupun tiga jika diberi awalan me(N)- atau meng- (beserta variasi imbuhannya) fonem pertamanya ada yang melebur/luluh (sesuai dengan kaidah bahsa Indonesia) ada juga yang tidak melebur, sebagai contoh :


Ø  Memperkosa                       =          memerkosa
Ø  Mempesona                         =           memesona
Ø  Mempopulerkan                  =           memopulerkan
Ø  Mengkomunikasikan           =           mengomunikasikan
Ø  Mempengaruhi                    =           memengaruhi
Ø  Mempedulikan                    =           memedulikan
Ø  Mensosialkan                      =           menyosialkan
Ø  Mempelihara                       =           memelihara
Ø  Mensentralisasi                   =           menyentralisasi
Ø  Mensetrika                          =           menyetrika







Ciri - ciri bahasa baku : 

1.      Komunikasi resmi, yakni dalam surat menyurat resmi, surat menyurat dinas,
pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi,
perundang-undangan, penamaan dan peristilahan resmi, dan sebagainya.
2.      Wacan teknis seperti dalam laporan resmi, karang ilmiah, buku pelajaran, dan
sebagainya.
3.      Pembicaraan didepan umum, seperti dalam ceramah, kuliah, pidato dan
sebagainya.
4.      Pembicaraan dengan orang yang dihormati dan sebagainya.

Beberapa  kata - kata diatas sering ditemui atau kita lihat pada media masa seperti koran, majalah, artikel, dll. Padahal dalam hal ini wartawan adalah pengguna bahasa yang baik dan benar,namun apa yang terjadi adalah sebaliknya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tampak jelas bahwa wartawan atau pemakai bahasa Indonesia lebih menaati kaidah k, p, t, s untuk setiap kata yang berkuku kata dua dibandingkan dengan bersuku kata tiga atau lebih. Tampaknya kita sulit membuat aturan baru, yakni kaidah k, p, t, s hanya berlaku untuk setiap kata yang bersuku kata dua. Hal itu disebabkan oleh kita sudah terlanjur menggunakan kata-kata tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa ada standarisasi bahasa Indonesia yang baik dan benar.Akibatnya, hal itu bisa membingungkan masyarakat pemakai bahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar