Senin, 20 Desember 2010

Dokter muslim

Seorang dokter yang beragama islam dan memiliki pengetahuan di bidang kedokteran dan mengembangkan tugasnya sesuai dengan syariat islam.
Ciri-ciri dokter muslim
1.beragama,bertaqwa dan beriman
2.penyayang,penghibur,murah senyum
3.sabar,rendah hati,toleran
4.tenang meskipun dalam keadaan kritis
5.peduli terhadap pasien
6.memandang semua pasien sama
7.pemberi nasehat
8.menjaga kesehatan mandiri
9.suci hatinya dan dapat diperaya
10.berilmu pengetahuan
KAIDAH DASAR BIOETIK DAN KODE ETIK KEDOKTERAN ONDONESIA(KODEKI)
Etik berasal dari kata etos yang berarti baik.etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari moralitas.etik harus dibedakan dengan sains yang mempelajari moralitas,yaitu etik deskriptif.etik deskriptif mempelajari pengetahuan empiris tentang moralitas atau menjelaskan pandangan moral yang saat itu berlaku tentang issue-issue tertentu
Etik terbagi dalam etik normatif dan metaetik(etik analitik).pada etik normatif,para filosof mencoba menegagkan apa yang benar secara moral dan mana yang salah secara moral dalam kaitannya dengan tindakan manusia.pada metaetik,para filosof memperhatikan analisis kedua konsep moral diatas
Bioetik adalah pertanyaan di dalam bioetika adalah:apakah seorang dokter yang berada dalam stadium terminal bahwa ia sedang sekarat?apakah membuka rahasia kedokteran dapat dibenarkan secara moral?apakah aborsi ataupun euthanasia dapat dibenarkan secara moral?
Pertanyaan bioetik juga dapat menyangkut tentang dapat dibenarkan atau tidaknya suatu hukum dilihat dari segi etik,seperti:apakah dapat dibenarkan membuat suatu peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menerima tindakan medis yang bersifat life saving,meskipun bertentanggan dengan keinginannya?apakah dapat dibenarkan secara etik apabila suatu hukum yang mengharuskan memasukan seseorang dengan gangguan jiwa ke dalam rumah sakit,meskipun bertentangan dengan keinginan pasien?apakah dapat dibenarkan membuat suatu peraturan yang memperbolehkan indakan medis apa saja yang diminta oleh pasien kepada doktenya,meskipun sebenarnya tidak ada indikasi?
Etika kedokteran
Pada dasarnya manusia memiliki 4 kebutuhan dasar,yaitu(a)kebutuhan fisiologis,(b)kebutuhan psikologis(c)kebutuhan sosial serta(d)kebutuhan kreatif dan spiritual.kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dipenuhi seara berimbang.apanila seseorang memilih untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara tidak berimbang,maka baik secara objektif,baik disebabkan oleh ketidaktahuan atau akibat kelemahan moral,seseorang dapat saja tidak mempertimbangkan semua kebutuhan tersebut dalam memuat keputusan etik,sehingga berakibat terjadinya konflik dibidang keputusan  moral
Etika adalah disiplin ilmu yang mempelajari baik buruk atau benar salahnya suatu sikap dan atau perbuatan seseorang individu atau instuisi dilihat dari moralitas.penilaian baik buruk dan benar salahn dari sisi moral tersebut menggunakan pendekatan teori etika yang cukup banyak jumlahnya.terdapat dua teori etika yang paling banyak dianut orang adalah teori deontologi dan teleologi.secara ringkas dapat dikatakan bahwa,debteologi mengajarkan bahwa baik buruknya suatu perbuatan harus dilihat dari perbuatannya itu sendiri(kant)sedangkan teleologi mengajarkan untuk menilai baik buruk tindakan dengan melihat hasilnya atau akibatnya(hume,bentham,mills).denteologi lebih mendasar kepada ajaran agama,tradisi dan budaya,sedangkan teleologi lebih kearah penalaran(reasoning)dan pembenaran(justifikasi)kepada azaz manfaat(aliran utilitarian)

Kode yang berlandaskan etika dan norma-norma yang mengatur hubungan antara manusia yang asas-asasnya terdapat pada falsafah pancasila sebagai landasan idil dan uud 1945 sebagai landasan strukturil.Isi atau gambaran umum dari kode etik kedokteran adalah semua butir kodeki mengandung makna betapa luhurnya profesi dokter.
Persamaan dan perbedaan etik dan hukum:
*persamaan
1.alat untuk mengatur tertibnya hidup masyarakat
2.sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia
3.mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan
4.menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
*perbedaan
1.etik berlaku untuk lingkungan profesi sedangkan hukum berlaku untuk umum
2.etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi sedangkan hukum oleh badan pemerintahan
3.etik tidak seluruhnya tertulis sedangkan hukum terinci dalam kitab undang-undang dan berita lembaran
4.sanksi etik berupa tunutan sedangkan hukum terinci dalam kitab undang-undang dan berita lembaran
5.pelanggaran etik diselesaikan oleh majelis kehormatan etik kedokteran dan kalo perlu diteruskan kepanitia pertimbangan dan pembinaan etika kedokteran sedangkan pelanggaran hukum oleh pengadilan
6.penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik sedangkan untuk hukum disertai bukti fisik

Untuk mencapai suatu keputusan etik dibutuhkan 4 kaidah dasar moral atau kaidah dasar bioetik yaitu:
1.prinsip otonomi:menghormati hak pasien,terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang dilakukan terhadap dirinya
2.prinsip beneficence:tindakan yang diperuntukan untuk kepentingan pasien dan lainya
3.prinsip non-maleficence:prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien.dikenal sebagai”premium non nocere atau above all do no harm
4.prinsip justice:bersikap adil dan jujur

Berikut ini adalah kode yang menjelaskan etika dalam klinik:
1.medical indication:topiknya meliputi semua prosedur diagnostik dan terapi yang sesuai untuk mengevaluasi keadaan pasien dan mengobatinya
2.patient preverrence:topiknya memperhatikan nilai value dan penilaian pasien tentang manfaat dan beban yang akan diterimanya yang berarti cerminan kaidah aotonomy
3.quality of life:aktualisasi salah satu tujuan kedokteran yaitu memperbaiki,menjaga,atau meningkatkan kualitas hidup insani
4.contextual features:seputar aspek nonmedis yang mempengaruhi keputusan seperti faktor keluarga,ekonomi,agama,budaya,kerahasian,alokasi sumber daya dan faktor hukum
Etik dalam penyelenggaraan kesehatan
Didalam praktek,peran profesional kesehatan khususnya dokter dapat terbagi kedalam 3 model penjaga gawang yaitu peran tradisional,peran negative gatekeeper dan peran positive gatekeeper
Dalam peran negative gatekeeper yaitu pada sistem kesehatan prabayar atau kapitasi,dokter diharapkan untuk membatasi akses pasien ke layanan medis.pada peran ini jelas terjadi konflik moral pada dokter dengan tanggung jawab tradisionlnya dalam membela kepentingan pasien(prinsip beneficence)dengan tanggung jawab barunya sebagai pengawal sumber daya masyarakat/komunitas.meskipun demikian peran negative gatekeeper ini secara moral mungkin masih dapat dijustifikasi
Tidak seperti peran negatif yang banyak dideskripsikan secara terbuka,peran positive gatekeeper dokter sangan tertutup dan tidak dapat dipertanggung jawabkannya secara moral.dalam peran ini dokter diberdayakan untuk menggunakan fasilitas medis dan jenis layanan hi-tech demi kepentingan profit.
Peran positive gatekeeper telah membudaya bagi para dokter di kota-kota besar di indonesia.transasi antara pasien dengan dokter menjadi transaksi komoditi biasa.dokter menjadi enterpreneur atau sebagi agen dari sang enterpreneur.etik para profesional kesehatan menjadi menurun hingga ke bottom line ethics dan bukan lagi menjunjung tiggi nilai-nilai keutamaan(virtue ethics)
Surat keterangna dan pelaporan yang dapat dibuat oleh dokter.
Jenis-jenis dari surat keterangan
-surat keterangan sehat
-surat keterangan sakit/cuti sakit
-surat keterangan kelahiran
-surat kematian
-surat cacat
-surat keterangan penyakit menular
-surat keterangan ahli
-pembuatan visum
-pembuatan kwitansi
Syarat-syarat dalam pembuatan surat sakit adalah seorang dokter hanya memberi surat keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan keberannya.
Isi atau kerangka dari surat sakit adalah
1.nama rumah sakit terkait yang biasanya terdapat pada kop surat
2.identitas berupa:nama,umur,alamat,jenis kelamin
3.waktu istirahat yang diperlukan
4.tanggal
5.tanda tangan dan nama dokter
Sanksi yang diberikan jika dokter membuat surat keterangan palsu adalah:
*Keputusan KKI NO.17/KKI/KEP/VIII/2006(pedoman penegakkan disiplin profesi kedokteran)pasal 18
Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut
*pasal 267 KUHP
1.seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit,kelemahan atau cacat diaancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun
2.jika keterangan doberikan dengan maksud untuk memasukan seseorang dalam rumah sakit gila atau untuk menahannya disitu dijatuhkan hukuman penjara paling lama 8 tahun 6 bulan
3.diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
*pasal 179KUHP
1.setiap orang yang di minta pendapatnya sebagi ahli kedokteran kehakiman atau dokter/ahli lainnya wajib memberikan keteranagan ahli demi keadilan
2.semua ketentuan tersebut diatas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli.dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah/janji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
Sikap profesional dokter dan sanksi hukum bila tidak  sikap profesional
Ciri-ciri dokter yang profesional:
-altruism                     :mendahulukan kepentingan pasien dari pada kepentingan sendiri
-accountability                     :bertanggung jawab terhadap pasien atas pelayan medis
-excellence              :kewajiban untuk terus belajar dan berlatih dalm meningkatkan dan mempertahankan kompetensinya
-duty                           :selalu siap dan responsif jika dibutuhkan
-honor and integriti  :harus jujur,tulus,dan berterus terang
-respect for others   :memperlihatkan hormat terhadap pasien dan keluarganya
Sanksi yang diberikan adalah:
*pelanggaran berat
-mencemarkan kehormatan dokter
-membahayakan keselamatan pasien
-merugikan kepentingan umum
*penetapan sanksi
-teguran tertulis
-membuat karya tertulis
-mengikuti sidang mkek
-membuat permintaan maaf tertulis
-pendidiknan penyegaran
-skorsing
-pemecahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar