Minggu, 27 Februari 2011

PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING), SEBUAH BENCANA BAGI DUNIA KEHUTANAN INDONESIA YANG TAK KUNJUNG TERSELESAIKAN


PENDAHULUAN

Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia,
dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut
Megadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora
dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam,
kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).

Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia. Mengingat hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging, siapa aktornya?,
bagaimana polanya?, apa dampaknya?, bagaimana proses penegakan hukumnya?, mengapa sulit dihentikan? dan bagaimana upaya penanggulanngannya?.

DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING

Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.


Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan
melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang
mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area
konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di
hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan
produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu
yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :

• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov
   mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan,
   untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di
   keluarkan oleh Dephut);

• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun,
   dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika
   potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui,
   Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau
   dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk
  mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan
  pengesahan kayu ilegal).


Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK)
   yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah
  Desember 2004.

Atau dengan kata lain, batasan/pengertian Illegal logging adalah meliputi
serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya
hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa
permasalahan yang terjadi, yaitu :

• Masalah Sosial dan Ekonomi
Sekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan,
dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi
kemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah.
Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodl
yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat
dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal
ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang
disalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan
massa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu dan
pejabat korup yang menjadi perlindungan mereka.

• Kelembagaan
Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah
dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi
kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak
penebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan
fragmentasi hutan.

• Kesejangan Ketersediaan Bahan Baku
Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk
kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37
juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar.
Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yang
mengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar.
Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksi
aliran kayu ilegal lintas batas.

• Lemahnya Koordinasi
Kelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri
pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta
dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara
instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan
kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti
kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

• Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcement
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat
pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan
penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor
pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian
dapat terus lolos dari hukuman.

Rabu, 22 Desember 2010

IDENTITAS BUKU


IDENTITAS BUKU
Judul : Istriku Menikahkanku
Penulis : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa’dani
Penerbit : Darul Falah
Cetakan : I
Tahun : Agustus 2004 M
Halaman : xxii + 173 

SINOPSIS
     Bab 1 berbicara tentang kisah seorang istri yang meminangkan seorang wanita untuk suaminya. Diikuti dengan contoh contoh lain dari wanita wanita yang meminangkan untuk suami suami mereka, diantaranya adalah kisah Sarah yang meminang Hajar untuk Ibrahim Alaihissalam. Dilanjutkan dengan sebab sebab ketakutan para wanita terhadap poligami, sebab sebab wanita menerima poligami, dan juga sebab sebab keberhasilan dan kegagalan sebagian laki laki dalam berpoligami.
     Bab 2 pada bab ini pembahasan seputar keutamaan poligami, hukum poligami, faedah-faedah poligami, bahaya dilarangnya poligami, dan tidak kalah menariknya tentang poligami sepanjang sejarah; yaitu poligami dalam Yahudi,  Nasrani, Masa Jahiliyah, dan dalam Islam.
     Bab 3 pembahasan seputar nasihat nasihat untuk istri pertama, kedua, dan juga untuk suami yang berpoligami, dll. Termasuk juga dibahas tentang bagaimana membuat para istri menerima poligami

KELEBIHAN, KEKURANGAN DAN KEBERMANFAATAN
     Kelebihan buku ini adalah banyak mengkaji tentang poligami dan Ta’ adud. Contohnya, seperti alasan mengapa  wanita takut suami mereka menikah lagi.
     Selain itu buku ini banyak menyampaikan pesan-pesan religius yang dapat memberikan pengetahuan ataupun juga dapat memberi pencerahan bagi pembaca.
     Kelemahan buku ini menurut saya ceritanya kurang dikemas untuk lebih menarik minat pembaca.

Gejala-Gejala Bahasa


      Kini sudah banyak sekali gejala-gejala bahasa yang muncul, seperti kata alay, jayus, garing, jomblo, narsis, dll. Sebetulnya dari mana sih kata-kata tersebut itu berasal. Tentunya kebanyakan dari kita, pasti hanya dapat menggunakannya saja. Namun kita tidak mengetahui dari mana asal usul dari kata-kata tersebut.

LEBAY
      Lebay adalah sesuatu yang berlebihan atau sebagai bentuk segala sesuatu, apapunitu yang ditempatkan tidak pada tepatnya. Orang-orang lebay biasanya memiliki tingkat percaya diri yang cukup tinggi. Mereka berani tampil beda walaupun terlihat norak, atau mungkin terkesan tidak banget dari semua hal yang dilakukan.

ALAY
      Alay merupakan sebuah singkatan dari Anak Layangan, Alah Lebay, Anak keLayapan.Namun biasanya alay sering dikenal sebagai Anak Layangan. Alay lebih dikenal untuk menggambarkan tingkah laku seseorang yang sok keren, secara fashion ataupun kelakuannya. Konon asal usul, alay diartikan sebagai " anak kampung ". Hal ini dikarenakan, rata-rata anak kampung memliki rambut yang berwarna merah serta berkulit gelap karena terlalu sering bermain layang-layang

Berikut definisi tentang ALAY oleh beberapa tokoh Sosiologi yang terkenal:
 
Koentjaraningrat
      "Alay adalah gejala yang dialami pemuda-pemudi Indonesia, yang ingin diakui statusnya diantara teman-temannya. Gejala ini akan mengubah gaya tulisan, dan gaya berpakain, sekaligus meningkatkan kenarsisan, yang cukup mengganggu masyarakat dunia maya (baca: Pengguna internet sejati, kayak blogger dan kaskuser). Diharapkan Sifat ini segera hilang, jika tidak akan mengganggu masyarakat sekitar"

Selo Soemaridjan
      "Alay adalah perilaku remaja Indonesia, yang membuat dirinya merasa keren, cantik, hebat diantara yang lain. Hal ini bertentangan dengan sifat Rakyat Indonesia yang sopan, santun, dan ramah. Faktor yang menyebabkan bisa melalui media TV (sinetron), dan musisi dengan dandanan seperti itu."

Maria HunBun, S.Si
      "Alay itu adalah orang-orang yang bisa saja berusia remaja maupun dewasa, yang sangat tidak sedap dipandang oleh banyak orang. Biasanya mereka menggangu ketertiban umum lewat perilaku seperti kebut-kebutan di jalan sambil manyalip dan bahkan menggunakan knalpot yang membuat berisik, maupun dandanan seperti rambut yang dicat warna warni, ataupun model rambut terlihat sok asik serta gayanya yang sangat lebai alias berlebihan"
Ciri-ciri alay

1. Suka menggunakan tulisan atau teks yang GedE keCiL-gEdEkeciL

2. Sok bergaya Emo atau Harajuku tapi pas ditanya asalmulanya, gak tau sama sekali

3. Kalo sms atau ngirim komentar memakai bahasa aneh seperti, "aQuWh, maNi3eZz.."

4. Terlihat memakai postman bag berjenis kulit tapi ga jelas merk dan beli di distro yang mana.

5. Kurus suka memegang rambut dan bermuka bokat

6. Beraninya kalau bikin ulah pasti barengan dan tidak berani kalo sendirian

7. Sok kaya, sok imut, sok cantik, sok keren, sok gaul, sok techno padahal waktu ditanya kode        HTML aja tidak bisa

      Alay itu orang kampung yang kampungan dengan dandanan kampungan. Namun tidak semua orang kampung itu identik dengan memiliki kelakuan alay seperti ciri-ciri diatas. Sebagai contohnya si doel, walaupun namanya berkesan alay tapi karakternya tidak alay.

JAYUS
      Jayus adalah sebuah istilah dalam bahasa indonesia yang digunakan untuk mengomentari lontaran yang dianggap tidak lucu. Awal mulanya kata ini dipopulerkan pada tahun 1990-an disekolah menengah swasta diJakarta. Unumnya dipercayai dari seseorang murid yang bernama Kolese Gonzaga tempat istilah ini bermulayaitu dai seorang bernama Jayusman yang terkenal dengan komentar-komentar yang dianggap aneh atau tidak lucu.

JOMBLO
      Menurut Kamus Bahasa Indonesia awal mula kata Jomblo yaitu “Jomlo” tanpa menggunakan huruf “B” yang memiliki arti perempuan tua. Entah kenapa akhirnya mengalami metamorfsis dan berubah menjadi jomblo serta mengalami perpanjangan arti yaitu laki laki dan perempuan yang belum punya pasangan hidup walaupun sudah cukup umur.

      Sekarang Jomblo tidak dianggap aneh dan sememalukan lagi seperti dulu. Terkadang terdapat orang yang memandang jomblo secara negatif dengan curiga dan sinis. Tapi karena dampak modernisasi, kesibukan semakin padat sehingga orang jadi tak mau repot memikirkan pasangan hidup. Jomblo memiliki arti yang sama seperti lajang, yaitu sama-sama tidak memiliki pasangan.

NARSIS
      Pada awalnya kata narsis berasal dari cerita mitologi Yunani, yaitu ada seorang laki-laki tampan bernama Narcissus yang menolak cinta peri Echo dan setelah itu dikutuk untuk mencintai bayangan wajahnya dikolam. Kemudian Narcissus meninggal dunia dan berubah menjadi bunga yang memiliki nama yang sama "Narcissus. 

Kata Baku Terbaru


Kata Baku Terbaru

Kata - kata baku adalah kata - kata yang standar sesuai dengan aturan kebahasaaan yang berlaku, didasarkan atas kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu bahasa dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kebakuan kata amat ditentukan oleh tinjauan disiplin ilmu bahasa dari berbagai segi yang ujungnya menghasilkan satuan bunyi yang amat berarti sesuai dengan konsep yang disepakati terbentuk.

Sedangkan kata tidak baku merupakan kebalikan dari kata baku. Suatu kata bisa diklasifikasikan tidak baku bila kata yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang ditentukan. Biasanya hal ini muncul dalam bahasa percakapan sehari-hari, bahasa tutur.

Saat ini, perkembangan bahasa Indonesia begitu pesat sehingga hal itu menyebabkan masyarakat pemakai bahasa Indonesia terkadang mengabaikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Sebagai contoh, pemakai bahasa Indonesia, seperti wartawan yang terkadang-kadang tidak memedulikan kaidah k, p, t, s ketika menuangkan tulisannya di media-media cetak. Kini banyak ditemukan ketidakseragaman dalam penulisan pada setiap kata yang dimulai dengan fonem p baik yang bersuku kata dua maupun tiga jika diberi awalan me(N)- atau meng- (beserta variasi imbuhannya) fonem pertamanya ada yang melebur/luluh (sesuai dengan kaidah bahsa Indonesia) ada juga yang tidak melebur, sebagai contoh :


Ø  Memperkosa                       =          memerkosa
Ø  Mempesona                         =           memesona
Ø  Mempopulerkan                  =           memopulerkan
Ø  Mengkomunikasikan           =           mengomunikasikan
Ø  Mempengaruhi                    =           memengaruhi
Ø  Mempedulikan                    =           memedulikan
Ø  Mensosialkan                      =           menyosialkan
Ø  Mempelihara                       =           memelihara
Ø  Mensentralisasi                   =           menyentralisasi
Ø  Mensetrika                          =           menyetrika







Ciri - ciri bahasa baku : 

1.      Komunikasi resmi, yakni dalam surat menyurat resmi, surat menyurat dinas,
pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi,
perundang-undangan, penamaan dan peristilahan resmi, dan sebagainya.
2.      Wacan teknis seperti dalam laporan resmi, karang ilmiah, buku pelajaran, dan
sebagainya.
3.      Pembicaraan didepan umum, seperti dalam ceramah, kuliah, pidato dan
sebagainya.
4.      Pembicaraan dengan orang yang dihormati dan sebagainya.

Beberapa  kata - kata diatas sering ditemui atau kita lihat pada media masa seperti koran, majalah, artikel, dll. Padahal dalam hal ini wartawan adalah pengguna bahasa yang baik dan benar,namun apa yang terjadi adalah sebaliknya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tampak jelas bahwa wartawan atau pemakai bahasa Indonesia lebih menaati kaidah k, p, t, s untuk setiap kata yang berkuku kata dua dibandingkan dengan bersuku kata tiga atau lebih. Tampaknya kita sulit membuat aturan baru, yakni kaidah k, p, t, s hanya berlaku untuk setiap kata yang bersuku kata dua. Hal itu disebabkan oleh kita sudah terlanjur menggunakan kata-kata tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa ada standarisasi bahasa Indonesia yang baik dan benar.Akibatnya, hal itu bisa membingungkan masyarakat pemakai bahasa Indonesia.

Senin, 20 Desember 2010

Asal Mula Selat Bali

Pada jaman dulu di kerajaan Daha hiduplah seorang Brahmana yang benama Sidi Mantra yang sangat terkenal kesaktiannya. Sanghyang Widya atau Batara Guru menghadiahinya harta benda dan seorang istri yang cantik. Sesudah bertahun-tahun kawin, mereka mendapat seorang anak yang mereka namai Manik Angkeran.

Meskipun Manik Angkeran seorang pemuda yang gagah dan pandai namun dia mempunyai sifat yang kurang baik, yaitu suka berjudi. Dia sering kalah sehingga dia terpaksa mempertaruhkan harta kekayaan orang tuanya, malahan berhutang pada orang lain. Karena tidak dapat membayar hutang, Manik Angkeran meminta bantuan ayahnya untuk berbuat sesuatu. Sidi Mantra berpuasa dan berdoa untuk memohon pertolongan dewa-dewa. Tiba-tiba dia mendengar suara, "Hai, Sidi Mantra, di kawah Gunung Agung ada harta karun yang dijaga seekor naga yang bernarna Naga Besukih. Pergilah ke sana dan mintalah supaya dia mau mernberi sedikit hartanya."

Sidi Mantra pergi ke Gunung Agung dengan mengatasi segala rintangan. Sesampainya di tepi kawah Gunung Agung, dia duduk bersila. Sambil membunyikan genta dia membaca mantra dan memanggil nama Naga Besukih. Tidak lama kernudian sang Naga keluar. Setelah mendengar maksud kedatangan Sidi Mantra, Naga Besukih menggeliat dan dari sisiknya keluar emas dan intan. Setelah mengucapkan terima kasih, Sidi Mantra mohon diri. Semua harta benda yang didapatnya diberikan kepada Manik Angkeran dengan harapan dia tidak akan berjudi lagi. Tentu saja tidak lama kemudian, harta itu habis untuk taruhan. Manik Angkeran sekali lagi minta bantuan ayahnya. Tentu saja Sidi Mantra menolak untuk membantu anakya.

Manik Angkeran mendengar dari temannya bahwa harta itu didapat dari Gunung Agung. Manik Angkeran tahu untuk sampai ke sana dia harus membaca mantra tetapi dia tidak pernah belajar mengenai doa dan mantra. Jadi, dia hanya membawa genta yang dicuri dari ayahnya waktu ayahnya tidur.

Setelah sampai di kawah Gunung Agung, Manik Angkeran membunyikan gentanya. Bukan main takutnya ia waktu ia melihat Naga Besukih. Setelah Naga mendengar maksud kedatangan Manik Angkeran, dia berkata, "Akan kuberikan harta yang kau minta, tetapi kamu harus berjanji untuk mengubah kelakuanmu. Jangan berjudi lagi. Ingatlah akan hukum karma."

Manik Angkeran terpesona melihat emas, intan, dan permata di hadapannya. Tiba-tiba ada niat jahat yang timbul dalam hatinya. Karena ingin mendapat harta lebih banyak, dengan secepat kilat dipotongnya ekor Naga Besukih ketika Naga beputar kembali ke sarangnya. Manik Angkeran segera melarikan diri dan tidak terkejar oleh Naga. Tetapi karena kesaktian Naga itu, Manik Angkeran terbakar menjadi abu sewaktu jejaknya dijilat sang Naga.

Mendengar kernatian anaknya, kesedihan hati Sidi Mantra tidak terkatakan. Segera dia mengunjungi Naga Besukih dan memohon supaya anaknya dihidupkan kembali. Naga menyanggupinya asal ekornya dapat kembali seperti sediakala. Dengan kesaktiannya, Sidi Mantra dapat memulihkan ekor Naga. Setelah Manik Angkeran dihidupkan, dia minta maaf dan berjanji akan menjadi orang baik. Sidi Mantra tahu bahwa anaknya sudah bertobat tetapi dia juga mengerti bahwa mereka tidak lagi dapat hidup bersama.

"Kamu harus mulai hidup baru tetapi tidak di sini," katanya. Dalam sekejap mata dia lenyap. Di tempat dia berdiri timbul sebuah sumber air yang makin lama makin besar sehingga menjadi laut. Dengan tongkatnya, Sidi Mantra membuat garis yang mernisahkan dia dengan anaknya. Sekarang tempat itu menjadi selat Bali yang memisahkan pulau Jawa dengan pulau Bali.